JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek normalisasi sungai di DKI Jakarta yang dikerjakan sejak 2012 tak kunjung tuntas hingga saat ini.
Normalisasi sungai merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan berdasarkan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Dalam program itu, sungai Ciliwung diperlebar dan dilakukan pemasangan turap beton.
Baca juga: Mafia Tanah Bikin Pemprov DKI Pusing Soal Normalisasi Sungai sampai Kasus Korupsi
Proyek tersebut dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Normalisasi sungai sempat terhenti pada 2018 dan kini direncakan akan dimulai kembali.
Sejak proyek berjalan sampai terhenti, normalisasi sungai Ciliwung baru terealisasi 16 kilometer dari rencana awal adalah sepanjang 33,69 kilometer.
Pembebasan lahan, yang menjadi tugas Pemprov DKI, menjadi salah satu masalah dalam proyek normalisasi sungai ini.
Hal itu diakui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Ia mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini telah menyediakan lahan baru sepanjang 7,6 kilometer untuk melanjutkan proyek normalisasi sungai.
"Ciliwung ada sekitar 7,6 (kilometer) tadi kami cek yang sudah bebas, bisa dipasang sheet pile," ucap Ariza, Jumat (6/3/2021) lalu.
Lahan yang siap dinormalisasi itu merupakan hasil program pembebasan lahan pada 2019-2020.
Meski begitu, diakui Ariza, Pemprov DKI masih punya tugas untuk membebaskan lahan sepanjang 10 kilometer lagi untuk sungai Ciliwung.
Ariza pun berharap pihaknya dapat menyelesaikan pembebasan lahan itu pada 2022.
Apa yang menyebabkan pembebasan lahan mandek? Berikut Kompas.com rangkumkan.
Menurut Ariza, salah satu masalah yang menghambat proses pembebasan lahan adalah adanya sengketa lahan.
"Satu, masalahnya banyak (tanah) yang bersengketa, masih di pengadilan," ujar Ariza pada Jumat (5/3/2021), dilansir dari Antara.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Terhambat Sengketa dan Mafia Tanah