BOGOR, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus pembunuhan berantai dengan tersangka MRI alias Rian (21) terhadap dua perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat.
Polisi menduga, Rian berencana akan melakukan pembunuhan yang ketiga. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan barang bukti berupa plastik hitam yang belum digunakan dan disimpan kamar indekos tersangka.
"Jadi ada kantong plastik hitam yang ia gunakan untuk membungkus mayat DS dan EL itu kita temukan di kosannya dan kami duga itu akan digunakan untuk korban berikutnya jika dia tidak ditangkap," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Positif Sabu dan Ekstasi
Susatyo menyebutkan, Rian cenderung memiliki perilaku layaknya seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film pembunuhan.
"Secara hasil interogasi, pelaku bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Kemudian pelaku menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital," kata Susatyo.
Dia mengungkapkan, pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan di sebuah hotel di Puncak, Bogor.
Sebelum dibunuh, kedua korban disetubuhi terlebih dulu di hotel yang sama tetapi dilakukan di waktu dan kamar yang berbeda.
Pelaku menjanjikan para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000.000.
"Modusnya sama, berkenalan melalui medsos, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, diajak jalan-jalan ke Puncak. Sampai di Puncak berkencan, dihabisilah nyawa korban dengan dicekik," kata dia.
Rian kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP.
Dia terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Berkenalan di Medsos, Rian Tidak Jera dan Nikmati Bunuh Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.