Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Massa Geruduk Kantor DPP Demokrat Malam-malam

Kompas.com - 15/03/2021, 23:07 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggeruduk Kantor DPP Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.

Kantor berita Antara memberitakan, massa mulai mengepung Kantor DPP Demokrat sekitar pukul 18.30 WIB.

Mereka menuntut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk mengklarifikasi pernyataannya tentang dukungan dari kelompok mahasiswa terhadap partai tersebut.

Menurut massa, mahasiswa tidak seharusnya dilibatkan dalam kisruh partai politik.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor DPP Demokrat, Blokade Jalan dan Menolak Dibubarkan

Massa yang berjumlah 30 orang itu sempat bertemu dengan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Kedua belah pihak sempat berdialog.

Herzaky menjelaskan bahwa AHY memang sempat menggelar pertemuan dengan mahasiswa di Kantor DPP Demokrat, Senin sore tadi. Para mahasiswa itu menyampaikan dukungan kepada AHY atas kisruh internal yang melanda partai berlambang mercy tersebut.

Kemudian, ia menunjukkan bahwa orang-orang yang berorasi mendukung AHY itu memang mahasiswa yang berasal dari 10 universitas di wilayah Jabodetabek.

Meski sudah mendapat penjelasan, massa masih tetap melanjutkan aksinya dan enggan membubarkan diri.

Baca juga: Didatangi Brimob, Massa di Kantor DPP Demokrat Akhirnya Membubarkan Diri

 

Tribunnews.com memberitakan, mahasiswa menolak membubarkan diri saat diimbau oleh polisi.

Mereka justru berupaya menutup arus lalu lintas dari arah Cikini menuju Matraman. Mereka juga berteriak hendak bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kami ingin bertemu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," ujar salah satu orang dari massa aksi.

Massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 20.30 WIB setelah polisi mengerahkan pasukan Brimob bersenjata.

Pasukan Brimob itu dikerahkan karena massa menggelar demonstrasi tanpa izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mereka melanggar karena pelaksanaannya pada malam hari, apalagi saat ini ada Covid-19," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat ditemui di lokasi, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com