Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disparekraf DKI Imbau Restoran Gunakan Tirai Penutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 12/04/2021, 15:55 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya mengimbau seluruh pemilik restoran dan rumah makan di DKI Jakarta menggunakan tirai penutup selama bulan Ramadhan 2021.

Hal tersebut tertulis dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Anies Perpanjang Jam Operasional, Restoran Boleh Buka hingga Pukul 22.30 WIB Selama Ramadhan

Selain itu, dalam SK itu disebutkan bahwa jam operasional restoran lebih lama, yakni boleh beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.

Restoran juga dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Aturan lainnya, layanan pesan antar masih bisa beroperasi selama 24 jam, aturan penerapan protokol kesehatan minimal jarak 1 meter untuk pengunjung, dan kapasitas maksimal 50 persen untuk setiap restoran.

"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," kata Gumilar.

Baca juga: Jam Operasional Restoran di Jakarta Diperpanjang Selama Ramadhan, Ini Kata PHRI

Kemudian, kegiatan buka puasa diizinkan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Keputusan tersebut, kata Gumilar, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 yang isinya hampir sama, yakni memperbolehkan restoran buka lebih lama dari sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memberikan alasan kebijakan perpanjangan jam operasional restoran untuk pelayanan sahur dan buka puasa.

Baca juga: Pelonggaran bagi Usaha Restoran di Jakarta Selama Ramadhan, Jam Operasional Diperpanjang

Anies menilai, aktivitas mengonsumsi makanan pada bulan Ramadhan lebih sering dilakukan pada malam hari ketimbang siang hari.

Oleh karena itu, aktivitas buka puasa dan sahur bisa dilayani oleh restoran atau tempat makan jika diberikan waktu operasional lebih panjang.

"Karena untuk melayani yang sahur," kata Anies.

Dia mengatakan, kebijakan jam operasional harus beriringan dengan aturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com