Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Jakarta yang Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR Sehari Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/04/2021, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 membayar tunjangan hari raya (THR) sehari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membayar THR sehari sebelum Lebaran.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Syaratnya, perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh atau pekerja untuk mencapai kesepakatan secara tertulis.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," kata Andri dalam SE yang diteken 14 April 2021.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, bisa langsung ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email thr@jakarta.go.id.

Pelaporan pembayaran THR juga harus disampaikan oleh perusahaan yang membayar THR tepat waktu.

Baca juga: Penerima BST di Kota Tangerang Hanya 20.000 Orang, Pemkot Protes ke Kemensos

"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," ucap Andri.

Andri menekankan, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dilarang menggugurkan kewajiban membayar THR dengan cara tidak menunda pemberian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang berlaku saat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com