Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Agen PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Setop Jual Tiket Mulai 5 Mei 2021

Kompas.com - 22/04/2021, 15:23 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah agen PO bus di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, bakal menghentikan penjualan tiket mulai 5 Mei 2021.

Penjualan tiket dihentikan karena pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

Agen PO Bus Blue Star di Terminal Bayangan Cimanggis, Erwin (45), mengatakan, perusahaannya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh agen untuk menghentikan perjalanan ketika larangan mudik berlaku.

Baca juga: Penumpang di Terminal Bayangan Cimanggis Meningkat Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Selain itu, penjualan tiket bagi penumpang juga harus dihentikan satu hari sebelum dimulainya kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Perusahaan sudah keluarkan surat edaran. Semua setop 5 Mei 2021, baik penjualan tiket maupun perjalanan bus. Mulai lagi 18 Mei 2021," ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (22/4/2021).

Dadang (47), agen PO Bus Murni Jaya, mengatakan, pihaknya juga akan menghentikan penjualan tiket perjalanan mulai 5 Mei 2021.

"Semua PO bus di sini tanggal 5 Mei 2021 semua. Jadi penjualan, perjalanan terakhir itu Rabu," kata Dadang.

Baca juga: Tangerang Selatan Tidak Berlakukan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Dia pun memastikan tidak ada pemberangkatan bus keluar kota dari Terminal Bayangan Cimanggis pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti mulai lagi 18 Mei 2021," pungkas Dadang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bekasi Godok Ketentuan SIKM

Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:

1. perjalanan dinas;

2. kunjungan keluarga sakit;

3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com