JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran.
Bagi warga DKI Jakarta yang berencana mudik atau ke luar kota, sebaiknya memerhatikan aturan perjalanan berikut.
Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik
Seperti tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.
Selama periode tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.
Akan tetapi, pelaku perjalanan wajib melakukan sejumlah persiapan sebelum bertolak dari Jakarta.
Baca juga: Lokasi dan Biaya Tes Genose C19 di Jakarta sebagai Syarat Perjalanan Selama Larangan Mudik
Hal yang pertama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan adalah surat hasil negatif Covid-19.
Berdasarkan addendum tersebut, penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Aturan ini lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.
Opsi lain yang dapat digunakan adalah hasil tes negatif dari GeNose C19 pada hari keberangkatan.
Kewajiban memperlihatkan hasil tes ini berlaku sepanjang periode pengetatan mudik.
Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
selanjutanya: Pengecekan Acak