Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2021, 05:42 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran.

Bagi warga DKI Jakarta yang berencana mudik atau ke luar kota, sebaiknya memerhatikan aturan perjalanan berikut.

Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik

Periode pengetatan

Seperti tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.

Selama periode tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Akan tetapi, pelaku perjalanan wajib melakukan sejumlah persiapan sebelum bertolak dari Jakarta.

Baca juga: Lokasi dan Biaya Tes Genose C19 di Jakarta sebagai Syarat Perjalanan Selama Larangan Mudik

1. Kewajiban surat hasil negatif Covid-19

Hal yang pertama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan adalah surat hasil negatif Covid-19.

Berdasarkan addendum tersebut, penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan ini lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.

Opsi lain yang dapat digunakan adalah hasil tes negatif dari GeNose C19 pada hari keberangkatan.

Kewajiban memperlihatkan hasil tes ini berlaku sepanjang periode pengetatan mudik.

Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat

selanjutanya: Pengecekan Acak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com