Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2021, 05:42 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran.

Bagi warga DKI Jakarta yang berencana mudik atau ke luar kota, sebaiknya memerhatikan aturan perjalanan berikut.

Baca juga: Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik

Periode pengetatan

Seperti tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.

Selama periode tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Akan tetapi, pelaku perjalanan wajib melakukan sejumlah persiapan sebelum bertolak dari Jakarta.

Baca juga: Lokasi dan Biaya Tes Genose C19 di Jakarta sebagai Syarat Perjalanan Selama Larangan Mudik

1. Kewajiban surat hasil negatif Covid-19

Hal yang pertama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan adalah surat hasil negatif Covid-19.

Berdasarkan addendum tersebut, penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan ini lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.

Opsi lain yang dapat digunakan adalah hasil tes negatif dari GeNose C19 pada hari keberangkatan.

Kewajiban memperlihatkan hasil tes ini berlaku sepanjang periode pengetatan mudik.

Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat

selanjutanya: Pengecekan Acak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com