Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Serius Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 23/04/2021, 12:21 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Frasik PSI, Anggara Wicitra, meminta Pemprov DKI serius menerapkan aturan jam malam untuk Rukun Tetangga (RT) di zona merah Covid-19.

"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka secara detail aturan pengawasan jam malam untuk RT zona merah, tidak hanya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT.

Baca juga: 2.659 RT Zona Merah di Jakarta Wajib Terapkan Jam Malam, Terbanyak di Jakbar

"Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," ucap dia.

Anggara juga meminta Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat sehingga satgas dan perangkat RT/RW bisa memiliki waktu untuk memberikan penjelasan kepada warga soal jam malam tersebut.

Dia juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama saat memberikan sosialisasi aturan jam malam. Hal perlu dilakukan mengingat saat ini bulan suci Ramadhan, warga yang beragama muslim masih menjalankan ibadah puasa dan banyak melakukan aktivitas ibadah tarawih dan tadarus pada malam hari.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19," kata dia.

Baca juga: Wagub DKI: Aturan Jam Malam di RT Zona Merah agar Tidak Ada Kerumunan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan instruksi tentang pembatasan jam keluar-masuk RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebut batasan keluar masuk di RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken 19 April 2021.

Kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19  di satu RT selama tujuh hari.

Per tanggal 8 April 2021, terdapat 2659 RT yang masuk zona merah di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com