JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang memutar video kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Februari 2021.
Tim kuasa hukum Rizieq memutar video kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi itu dalam sidang tindak pidana karantina kesehatan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Setelah memutar video tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq menanyakan pendapat dua epidemiolog yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa pun menilai video tersebut merupakan materi di luar persidangan.
Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Pondok Pesantren Markas Syariah Megamendung Bukan Miliknya
"Untuk (kasus kerumunan warga di) Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum?" tanya jaksa, dilansir dari Tribun Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa juga menegur tim kuasa hukum Rizieq. Menurut Suparman, pertanyaan seputar kerumunan di Maumere seharusnya diajukan ke saksi fakta.
"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.
Namun, tim kuasa hukum Rizieq menilai pertanyaan yang diajukan kepada epidemiolog masih sesuai ilmu epidemiologi.
"Secara keilmuan yang mulia, saya bicara keilmuan," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: Saksi Ahli: Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab