Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Sudinhub Jakarta Selatan Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Rumahnya, dan Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 01/05/2021, 08:14 WIB
Sonya Teresa Debora,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diamankan oleh polisi karena menjadi kurir sabu di Banda Aceh.

Oknum ini berinisial HH (37). Berikut sejumlah fakta kasus ini:

Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan HH bermula dari ditangkapnya AR, penerima sabu yang diantarkan HH.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai tersangka AR yang diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 500 Gram Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

AR kemudian ditangkap bersama bukti tiga paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok miliknya di kantong celana sebelah kanan.

Polisi kemudian menggali keterangan AR dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng HH.

Adapun AR disebut akan membayar sabu senilai Rp 3 juta yang dia terima dari HH setelah tiga paket sabu yang ditemukan di kaleng rokok habis terjual.

HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram tersebut ke AR.

Ditangkap di rumahnya

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap HH di rumahnya di Gempong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah HH, personel menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," kata Rustam.

Dari penangkapan AR dan HH, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30 gram.

Baca juga: Polisi Musnahkan 7,3 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

Begitu juga barang bukti dua handphone, satu kaca pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.

Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com