JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh kereta api jarak jauh (KAJJ) akan beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengatakan, kereta tersebut beroperasi hanya untuk nonmudik.
“Sesuai dengan koordinasi dan perizinan yang ada ya, pada tanggal 6-17 Mei tetap ada perjalanan KA hanya dengan jumlah yang sangat terbatas dan bukan perjalanan KA untuk mudik,” ujar Eva dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Ingatkan Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Jangan Mudik
Eva mengatakan, perjalanan kereta api berlaku untuk masyarakat yang memiliki kondisi sangat mendesak.
Adapun calon penumpang yang akan menggunakan kereta api selama masa larangan mudik harus melengkapi sejumlah persyaratan berkas.
“Tidak hanya berkas, kalau hari ini kan hanya berkas pemeriksaan Covid-19 saja. Kalau tanggal 6-17, mereka harus bisa menyertakan berkas yang bisa menguatkan dan menjelaskan alasan perjalanannya ini sangat mendesak,” tambah Eva.
Adapun pemberlakuan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa larangan mudik telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Baca juga: Polda Metro Minta Tempat Wisata Ditutup Saat Libur Lebaran
Dikutip dari siaran pers PT. KAI, izin operasional kereta selama masa larangan mudik berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi setiap harinya.
Empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.
Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.