Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Larangan Mudik, PT KAI Operasikan 7 KA untuk Penumpang dengan Keperluan Mendesak

Kompas.com - 05/05/2021, 15:49 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh kereta api jarak jauh (KAJJ) akan beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengatakan, kereta tersebut beroperasi hanya untuk nonmudik.

“Sesuai dengan koordinasi dan perizinan yang ada ya, pada tanggal 6-17 Mei tetap ada perjalanan KA hanya dengan jumlah yang sangat terbatas dan bukan perjalanan KA untuk mudik,” ujar Eva dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Ingatkan Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Jangan Mudik

Eva mengatakan, perjalanan kereta api berlaku untuk masyarakat yang memiliki kondisi sangat mendesak.

Adapun calon penumpang yang akan menggunakan kereta api selama masa larangan mudik harus melengkapi sejumlah persyaratan berkas.

“Tidak hanya berkas, kalau hari ini kan hanya berkas pemeriksaan Covid-19 saja. Kalau tanggal 6-17, mereka harus bisa menyertakan berkas yang bisa menguatkan dan menjelaskan alasan perjalanannya ini sangat mendesak,” tambah Eva.

Adapun pemberlakuan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa larangan mudik telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Baca juga: Polda Metro Minta Tempat Wisata Ditutup Saat Libur Lebaran

Dikutip dari siaran pers PT. KAI, izin operasional kereta selama masa larangan mudik berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi setiap harinya.

Empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com