BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak menutup tempat wisata selama periode libur Lebaran 2021.
Pemkot Bekasi hanya menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan sebelumnya, seperti jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kalau wisata itu dibuka di hari Lebaran, hanya saja mengedepankan protokol kesehatan. Apa? untuk kapasitas 50 persen, kemudian 5M. Standar aja sama," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bekasi M Ridwan saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik
Ridwan mengatakan, pengawasan dari Kepolisan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan pengunjung di tempat-tempat wisata.
"Nanti kalau pelaksanaan pemantauan bukan hanya kami, ada Satpol PP dan Kepolisian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saja. Kalau ada kerumunan itu nanti Satpol yang mengambil (menindak), Kepolisian juga," kata Ridwan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi akan menggelar rapat koordinasi dengan pengelola atau penanggung jawab tempat-tempat wisata pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik
Menurut Ridwan, pertemuan itu guna membahas antisipasi lonjakan pengunjung tempat wisata pada saat libur Lebaran.
"Makanya pengelola atau penanggung jawab wisata kami akan bicara semua dalam rangka pembinaan. Jadi kami tidak bisa juga, mereka jalan tanpa ada pembinaan lalu ada tindakan jika ada pelanggaran, tidak seperti itu. Harus ada pembinaan dulu," tutur Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.