Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik, Begini Bentuk SIKM

Kompas.com - 07/05/2021, 13:58 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada Jumat (7/5/2021).

Pemberlakuan SIKM, kata Anies, sesuai dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

"Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, #dirumahaja lebih baik," ujar Anies sambil menyertakan tagar #JagaJakarta, #lebarandijakarta, dan #pandemibelumusai.

Anies juga menyertakan syarat dan ketentuan pengajuan SIKM sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 569 Tahun 2021 yang baru saja ia terbitkan demi mendukung aturan larangan mudik Satgas Covid-19.

Serba-serbi SIKM

Adapun SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik, seperti:

  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga,
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui https://jakevo/jakarta.go.id. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, surat akan diterbitkan secara online melalui jakevo.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Penerbitan SIKM maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemegang SIKM harus membawa hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes GeNose, rapid test antigen dan RT PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah berbeda-beda, tergantung tujuan dari perjalanan tersebut. Persyaratan dapat dilihat di infografik berikut:

Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKMPemprov DKI Jakarta Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKM

Adapun contoh SIKM juga dapat dilihat di gambar di bawah ini, sebagaimana diunggah oleh Anies melalui akun Twitternya.

Contoh SIKMPemprov DKI Jakarta Contoh SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com