BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menyiapkan dua skenario untuk mengantisipasi masuknya pemudik dari luar Kota Bogor, termasuk yang berasal dari wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, skenario pertama adalah dengan memperketat pengawasan di titik-titik penyekatan.
Susatyo menyebut, pihaknya telah menyiapkan enam pos penyekatan di wilayah perbatasan.
Petugas yang berjaga di setiap pos penyekatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
"Enam titik sekat tetap akan melakukan pemeriksaan, termasuk menanyakan alasan masuk ke Kota Bogor," kata Susatyo, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wali Kota Bogor: Tidak Mudah Bedakan Mana Pemudik dan Non-mudik
Skenario kedua yang disiapkan adalah dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat wilayah, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan seandainya ada pemudik yang sampai lolos masuk.
Mereka, sambung Susatyo, akan mengecek setiap pendatang yang tiba di lingkungannya. Petugas juga akan melakukan tes antigen.
Jika hasilnya positif, maka akan langsung dibawa ke pusat isolasi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.
Sementara, jika hasilnya negatif, maka diminta untuk karantina mandiri selam lima hari.
"Satgas akan mendata pemudik mulai dari asal wilayah, riwayat penyakit dan vaksinasi. Sehingga, apabila pemudik lolos dari penyekatan kendaraan masih ada pengawasan yang dilakukan," ungkapnya.
"Sehingga warga Bogor tidak perlu khawatir, penghadangan kami ini adalah untuk mencegah orang masuk ke Bogor. Kalau pun lolos penyekatan nanti ada pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan," tegas dia.
Baca juga: Sulit Bedakan Pemudik Lokal dan Pekerja, Dishub DKI Minta Kesadaran Masyarakat
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.
Akan tetapi, Satgas Covid-19 kemudian kembali menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.
Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.