JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
Perkara ini bukan kali pertama John berurusan dengan aparat hukum. Semasa hidupnya, John beberapa kali terjerat kasus kriminal sehingga mendekam di bui.
Berikut sejumlah kasus tersebut.
John Kei sempat berseteru dengan Basri Sangaji pada 2 Maret 2004, di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.
Basri merupakan tokoh dari Maluku. Menurut catatan Kompas.com, massa dari Basri dan John bentrok di diskotek tersebut.
Sebelum bentrok, John sempat diserang oleh massa dari Basri di Diskotek Zona. Imbasnya, tiga jari tangan John kaku dan tidak bisa digerakkan.
Di tahun yang sama Basri meninggal dunia. Atas peristiwa ini, nama John kembali dibawa-bawa.
Tepatnya 12 Oktober 2004, Basri meninggal dunia setelah ditembak di bagian dada di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Mengutip Kompas edisi Kamis, 21 Oktober 2004, John mengaku bahwa pelaku pembunuhan Basri adalah anak-anak buahnya.
Namun, John mengaku tak tahu menahu atas peristiwa penyerangan itu.
"Yang melakukan itu memang benar anak-anak saya," katanya.
Kejadian itu, dijelaskan John berlangsung tanpa direncanakan.
"Malam itu anak-anak saya yang mengendarai Isuzu Panther dan Suzuki Escudo kebetulan bermain di Hotel Kebayoran Inn untuk makan malam. Ketika sampai di sana, mereka melihat ada anak buahnya Basri," katanya.
Anak buah John Kei lalu menanyakan mereka datang bersama siapa. Ketika dijawab bersama Basri, anak buah John kemudian menunggu di luar.
Karena tidak juga datang, mereka mendobrak pintu dan membunuh Basri.
John mengaku tidak mempersulit pekerjaan polisi dalam kasus ini. Bahkan, ia mendorong kasus ini selesai lewat jalur hukum.
"Kalau saya tidak ingin masalah ini diselesaikan lewat hukum, anak-anak saya (anggota Angkatan Muda Kei) sudah saya suruh kabur," ungkap John.
Lantaran polisi tak menemukan kaitan John dengan tewasnya Basri, John tak dijerat hukuman apapun.
Pada 7 Agustus 2008, John dan adiknya Tito Refra ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).
Baca juga: Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif
Keduanya diduga menganiaya dua orang pemuda, Jemi Refra (24) dan Charles Refra (22). Mereka diduga memotong jari tangan kanan korban.
Imbasnya, Jemi kehilangan empat jari, sementara Charles kehilangan tiga jari.
Selain John dan Tito, polisi juga menangkan tiga anak buah John Kei. Penangkapan tersebut melibatkan ratusan aparat kepolisian.
Menurut Kapolda Maluku yang bertugas saat itu, yakni Brigadir Jenderal Pol Mudji Waluyo, penganiayaan terjadi pada 19 Juli.