JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang sekolah menengah atas (SMA).
PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Disdik DKI: Usia Bukan Alat Seleksi Utama PPDB Jakarta 2021
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi, Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Berikut informasi PPDB untuk jenjang SMA.
Baca juga: 8 Pertanyaan Terbanyak Seputar PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jawaban Disdik
Syarat masuk
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMA di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SMA adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Baca juga: Ini Alasan Pemprov Gunakan RT/RW Sebagai Batas Zonasi PPDB Jakarta 2021
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SMA dibagi menjadi empat bagian, yakni:
- Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
- Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMA
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMA.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi baik akademik maupun non-akademik:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021
2. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021
3. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
4. Jalur Zonasi:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 28-30 Juni 2021
- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021
5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-30 Juni 2021
- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.