Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor, Ketiadaan Dasar Hukum, dan Bahaya Kecelakaan

Kompas.com - 03/06/2021, 09:56 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pengguna sepeda jenis road bike melintas di luar jalur khusus sepeda atau berbaur dengan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin. 

Izin itu memang rencananya hanya berlaku pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB di hari kerja, Senin hingga Jumat. Di luar jam itu, pesepeda road bike harus kembali menggunakan jalur khusus.

Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, untuk Hobi atau Alat Transportasi?

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik kebijakan tersebut. Tigor mempertanyakan dasar hukum dan mempersoalkan keselamatan pesepeda.

Tidak punya dasar hukum

Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut.

Menurut Tigor, tanpa dasar hukum yang jelas, pesepeda yang melintas di luar jalur khusus harus dianggap liar.

"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau enggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu kemarin.

Tigor menegaskan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum, yaitu  dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Sanksi bagi pelanggar berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dia enggak boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.

Jika road bike diperbolehkan melintas di luar jalur sepeda, akan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)

Kepgub dapat digugat


Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait kebijakan untuk road bike itu.

Terkait wacana itu, Tigor mengatakan, kepgub bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Wagub DKI Sebut Uji Coba Road Bike Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Disepakati Polda Metro Jaya

"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materi, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor."

Menurut Tigor, masyarakat luas memiliki hak untuk mengajukan uji materiil atas kebijakan tersebut. Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com