JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi berita yang beredar terkait aturan pesepeda jenis road bike diperbolehkan melintas di luar jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.
Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih membahas kebijakan itu bersama stakeholder.
Baca juga: Anies Serukan Semua Warga Jakarta Berangkat ke Kantor Naik Sepeda Hari Ini
Apabila aturan itu sudah siap diterapkan, Anies akan mengumumkan hal itu ke publik.
"Kami bahas dulu baru nanti kami sampaikan. Karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).
Dia lantas meminta jajaran di Pemprov DKI untuk tidak mengumumkan kebijakan sebelum aturan dibuat.
Sebab, menurut Anies, hal itu akan berdampak pada para petugas di lapangan sebagai pengawas aturan.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan, nanti kasihan petugas di lapangan," kata Anies.
Baca juga: Soal Road Bike Diizinkan ke Luar Jalur Sepeda, Anies: Jalan Ini Bukan Milik Satu Jenis Kendaraan
"Jadi kita kalau mau bikin aturan, siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan, jadi kami siapkan aturannya nanti kami umumkan," lanjutnya.
Lantas, siapa pejabat yang Anies tegur dalam pernyataannya itu?
Berikut Kompas.com merangkum pernyataan sejumlah pejabat terkait dispensasi sepeda road bike diperbolehkan melintasi jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin.
Pada Senin (31/5/2021), Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyampaikan, sepeda road bike akan boleh melintas di luar jalur khusus sepeda.
Dijelaskan Riza, kebijakan itu nantinya berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta.
Setelah jam tersebut, Riza melanjutkan, pesepeda road bike wajib masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," lanjutnya.