Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Mikro DKI Jakarta: WFH Wajib 75 Persen, Ibadah Kembali di Rumah

Kompas.com - 23/06/2021, 12:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Dalam Kepgub itu tertuang perpanjangan akan berjalan selama dua pekan terhitung 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Adapun dalam perpanjangan PPKM ini, beberapa ketentuan diubah seperti kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) wajib 75 persen tanpa terkecuali dan masyarakat diminta untuk beribadah kembali di rumah.

Baca juga: Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek

Berikut sejumlah pengetatan dalam perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta 22 Juni-5 Juli 2021:

1. Pembatasan di tempat kerja

Dalam lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen tanpa terkecuali.

Tidak ada lagi klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan ini berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.

2. Kegiatan belajar dilaksanakan secara daring

Kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Dalam Kepgub itu, Anies meminta semua proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk

3. Pembatasan pengunjung dan jam operasional pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mall atau pasar juga mengalami perubahan. Sebelumnya tidak diatur pembatasan pengunjung, kini mall harus taat dengan pembatasan maksimal 25 persen total pengunjung.

Jam operasional juga diperpendek, dari sebelumnya diizinkan buka pukul 21.00 WIB, kini harus tutup pukul 20.00 WIB.

4. Ibadah di rumah

Untuk aktivitas kegiatan peribadatan, Anies meminta agar semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

5. Kegiatan kesenian dan area publik

Kegiatan kesenian dan area publik juga ditiadakan untuk sementara waktu. Seluruh tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan diminta untuk dihentikan.

Namun ada pengecualian untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepgub itu mengatur kegiatan hajatan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com