JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang inisial ESH dan SH sebagai tersangka terkait penggerebekan griya pijat di Bekasi dan Jakarta Selatan.
Penggerebekan kedua tempat tersebut karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka itu merupakan penanggungjawab masing-masing griya pijat.
"Satu orang inisial ESH sebagai penyelenggaranya Spa K One di Kalimalang yang ada 6 orang di spa tersebut," kata Yusri di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Griya Pijat di Bekasi dan Kebayoran Baru yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
Sementara SH diamankan di tempat karaoke dan griya pijat yang berlokasi di Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Satu orang SH sebagai penanggung jawab dari 9 orang (yang diamankan) di tempat tersebut," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua griya pijat yang nekat beroperasi di tengah PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.
Keduanya, yakni K One yang berlokasi di Jalan Sentral Niaga, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat dan Mars Spa Pondok Indah di Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kedua lokasi Karaoke dan Massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!
Ada 15 orang mulai dari tamu hingga terapis yang terjaring penggerebekan di dua lokasi griya pijat tarsebut.
Enam orang terjaring di griya pijat K One Spa Men's kawasan Bekasi, sedangkan sembilan orang berada di Pondok Indah.
"Enam orang itu ada dua tamu, dua terapist, satu kasir dan penanggung jawab. Untuk yang sembilang orang itu, lima tamu, dua terapist, kasir dan penanggung jawab," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.