Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Kompas.com - 14/07/2021, 19:15 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hasilnya, sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar aturan.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran selama periode 3-12 Juli 2021.

"Dari 51 gedung perkantoran yang disidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara," kata Kartika saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Penutupan sementara itu berlaku sampai progam PPKM darurat berakhir pada 20 Juli.

"Sanksi berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes, serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.

Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis dikenakan karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.

Sanksi teguran itu bisa ditingkatkan jika kembali ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Jakarta Tambah 12.667 Kasus Covid-19, Total Pasien Mendekati 100.000 Orang

Kartika menegaskan, selama masa Pemberlakuan PPKM Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).

"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip Tribunnews.

Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara merinci siapa saja pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat itu.

Yusri hanya menyebutkan salah satunya adalah manajer operasional lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Wagub DKI: Obat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Sudah Disiapkan Pemerintah

Saat ini, lapangan tersebut telah diberikan garis police line karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri.

Sejumlah pimpinan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat diberikan hukuman berbeda dengan didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun ancaman hukuman dari Undang-Undang tersebut yakni 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkas Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com