JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan penipuan dengan mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membuat website terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pelaku yang beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021 itu mendapatkan keuntungan Rp 200 juta per bulan atau total Rp 1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dari beberapa iklan yang masuk di website yang dibuat.
"Total mulai dari November sampai dengan dia terakhir diamankan dapat keuntungan Rp 1,5 miliar. Sebulan dia bisa menerima Rp 200 juta yang dia terima dari iklan yang ada di website," ujar Yusri di kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Diantar PT Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Jakpus
Yusri menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan berantai hingga akhirnya dapat menarik iklan.
Pesan berantai tersebut berisi ajakan kepada warga untuk membuka link website tertentu untuk mendapatkan bansos senilai Rp 300.000.
"Pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300.000. Untuk mendapatkannya isi pendaftaran yang ada link hingga masuk di web tersebut," kata Yusri.
Banyaknya orang yang masuk dalam website tersebut, membuat pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari sejumlah iklan yang masuk.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos
"Dalam formulir itu pelaku menggunakan logo Kemensos. Padahal Kemensos RI tidak pernah sama sekali membuat website pendaftaran pengiriman bansos sejumlah Rp 300.000," kata Yusri.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pelaku secara mendalam guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penipuan lain dengan mencatut logo kementerian.
"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancaman 12 tahun penjara," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.