Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Logo Kemensos dan Buat Situs Bansos Palsu, Penipu Raup Untung Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/07/2021, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan penipuan dengan mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membuat website terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pelaku yang beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021 itu mendapatkan keuntungan Rp 200 juta per bulan atau total Rp 1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dari beberapa iklan yang masuk di website yang dibuat.

"Total mulai dari November sampai dengan dia terakhir diamankan dapat keuntungan Rp 1,5 miliar. Sebulan dia bisa menerima Rp 200 juta yang dia terima dari iklan yang ada di website," ujar Yusri di kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Diantar PT Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Jakpus

Yusri menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan berantai hingga akhirnya dapat menarik iklan.

Pesan berantai tersebut berisi ajakan kepada warga untuk membuka link website tertentu untuk mendapatkan bansos senilai Rp 300.000.

"Pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300.000. Untuk mendapatkannya isi pendaftaran yang ada link hingga masuk di web tersebut," kata Yusri.

Banyaknya orang yang masuk dalam website tersebut, membuat pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari sejumlah iklan yang masuk.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

"Dalam formulir itu pelaku menggunakan logo Kemensos. Padahal Kemensos RI tidak pernah sama sekali membuat website pendaftaran pengiriman bansos sejumlah Rp 300.000," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pelaku secara mendalam guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penipuan lain dengan mencatut logo kementerian.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancaman 12 tahun penjara," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com