JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui keterangan pers Selasa (20/7/2021) malam, mengatakan bahwa PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Sementara itu, PPKM darurat yang diterapkan belakangan di sebagian wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta, dijadwalkan berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Lantas peraturan apa yang berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021? Apakah PPKM Darurat diperpanjang?
Mobilitas masyarakat pada minggu ini ternyata sudah diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 15 Tahun 20021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku pada tanggal 18-25 Juli 20021, dilansir dari Covid19.go.id.
Baca juga: Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mobilitas warga selama periode libur Hari Raya Idul Adha perlu diatur dan dibatasi demi menekan laju penularan Covid-19.
Pengalaman sebelumnya mengajarkan bahwa mobilitas warga yang tinggi di saat libur panjang selalu mengakibatkan peningkatan laju penularan.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” jelas Wiku.
Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan