JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan terbaru ini, Anies memutuskan untuk membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya.
Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
"Maksimum penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Namun aturan pembatasan kapasitas itu tak berlaku bagi ojek online atau pangkalan. Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepgub ini diteken Anies seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru yaitu PPKM dengan level tertentu dari 21-25 Juli.
Baca juga: Anies Larang Ibadah Berjamaah di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4
Meski demikian, ketentuan pembatasan 50 persen yang ditetapkan oleh Anies itu lebih ketat daripada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas aslinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.