Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos

Kompas.com - 22/07/2021, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon menolak usulan sanksi pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.

"Untuk pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda atau kerja sosial saya menolak," ucap Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta secara virtual, Kamis (22/7/2021).

"Ini jangan sampai perda ini diubah direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," tambah Tina.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Politikus PDI-P ini menilai, sangat tidak elok apabila masyarakat dijatuhi hukuman pidana 3 bulan karena pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya banyak pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tidak sengaja dan justru terpaksa dilanggar untuk masalah kelangsungan kebutuhan hidup.

"Karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap Tina.

Untuk itu, Tina meminta kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengkaji kembali perubahan Perda Covid-19 yang umurnya belum setahun ini.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Dia mengusulkan agar sanksi yang dibuat mengedepankan pendekatan humanis. Misalnya dengan menambah durasi kerja sosial untuk para pelanggar prokes berulang kali.

"Misalnya jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar untuk menebus kesalahan yang berulang," ucap dia.

Namun untuk pendekatan sanksi pidana, Tina kembali meminta agar sanksi itu dihapus karena dinilai menambah beban masyarakat di tengah pandemi.

"Karena Covid-19 ini bukan hanya aspek kesehatan saja yang terpuruk tapi juga orang ada dua saat ini isunya, pertama mati karena Covid-19 kedua mati karena kelaparan," kata Tina.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kali. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Megapolitan
Cerita Pedagang Siomay Rangkul Sesama Perantau di Jakarta untuk Berkurban di Kampung Halaman

Cerita Pedagang Siomay Rangkul Sesama Perantau di Jakarta untuk Berkurban di Kampung Halaman

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk di Pasar Rebo Jaktim, Warga: Kaget Lihat yang Lain Sudah Dipotong

Sapi Kurban Mengamuk di Pasar Rebo Jaktim, Warga: Kaget Lihat yang Lain Sudah Dipotong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com