Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos

Kompas.com - 22/07/2021, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon menolak usulan sanksi pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.

"Untuk pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda atau kerja sosial saya menolak," ucap Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta secara virtual, Kamis (22/7/2021).

"Ini jangan sampai perda ini diubah direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," tambah Tina.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Politikus PDI-P ini menilai, sangat tidak elok apabila masyarakat dijatuhi hukuman pidana 3 bulan karena pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya banyak pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tidak sengaja dan justru terpaksa dilanggar untuk masalah kelangsungan kebutuhan hidup.

"Karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap Tina.

Untuk itu, Tina meminta kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengkaji kembali perubahan Perda Covid-19 yang umurnya belum setahun ini.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Dia mengusulkan agar sanksi yang dibuat mengedepankan pendekatan humanis. Misalnya dengan menambah durasi kerja sosial untuk para pelanggar prokes berulang kali.

"Misalnya jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar untuk menebus kesalahan yang berulang," ucap dia.

Namun untuk pendekatan sanksi pidana, Tina kembali meminta agar sanksi itu dihapus karena dinilai menambah beban masyarakat di tengah pandemi.

"Karena Covid-19 ini bukan hanya aspek kesehatan saja yang terpuruk tapi juga orang ada dua saat ini isunya, pertama mati karena Covid-19 kedua mati karena kelaparan," kata Tina.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kali. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com