Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!

Kompas.com - 22/07/2021, 16:59 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah pasal sanksi pidana dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Viani mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat dihukum apabila berulang kali melakukan kesalahan dengan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya demi keselamatan bersama.

"Kalau mereka (masyarakat) memang salah, harus kita hukum!" kata Viani dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Viani mengatakan, sudah hampir setahun Pemprov DKI Jakarta bersama para penegak hukum melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak ada hasilnya.

Hasil yang tidak efektif itu membuat Viani meminta agar usulan revisi perda tentang sanksi pidana disepakati dan diloloskan menjadi sebuah perda.

"Buktinya kita pakai persuasif yang kemarin itu enggak bekerja kok sampai-sampai (kasus Covid-19) meledak angkanya, penularan sampai berapa orang meninggal," kata Viani.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Alasan terkait kesusahan ekonomi, menurut Viani, tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar peraturan yang ada.

Sebab, pemerintah bukan tidak memberikan kesempatan untuk berusaha mencari nafkah. Pemerintah hanya membatasi dan tidak menutup langsung lapak-lapak masyarakat.

"Diberikan waktu (buka) dari pagi sampai jam 20.00 malam boleh buka dengan taati protokol kesehatan, tapi setelah diberikan kesempatan diberi waktu untuk berjualan mereka masih saja melanggar peraturan," ucap dia.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Itulah sebabnya Viani mendukung langkah Anies untuk menambah pasal-pasal baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

"Harus dipertegas! Jadi pimpinan, saran dari saya, kita harus lanjut (menyetujui) dan kita harus atur dengan detail gimana caranya (sanksi bisa berjalan), tapi dari saya (setuju) harus mempertegas," ucap Viani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com