Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi

Kompas.com - 02/08/2021, 11:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang obat milik PT ASA di Jalan Peta Barat III, Kalideres, Jakarta Barat, sudah mulai beroperasi kembali. PT ASA merupakan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Gudang itu sebelumnya disegel polisi pada 9 Juli 2021 lantaran digunakan sebagai lokasi penimbunan obat terkait Covid-19, termasuk azithromycine dihydrate.

"Iya sudah beroperasi karena kan ada selain obat azithromycine (obat yang ditimbun) yang harus didistribusikan ke masyarakat yang bukan barang bukti jadi sudah harus beroperasi lagi," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Garis polisi yang mulanya terpasang di depan gudang telah dicabut. Kebijakan ini, kata Fahmi, diambil setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Yang pasti setelah kasus naik sidik dan setelah koordinasi awal dengan jaksa itu, setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa agar segera dibuka police line agar pendistribusian obat lancar," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi memastikan bahwa operasional PT ASA dipantau secara ketat oleh aparat kepolisian.

"Jadi setiap hari (aparat dari) Polsek Kalideres ada yang mengawasi ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," kata Fahmi.

Sementara, obat-obatan yang dijadikan barang bukti kasus itu masih berada di Mapolres Jakarta Barat.

Obat-obatan tersebut akan kembali didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adapun, obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk 730 boks azithromycine dihydrate 500 miligram, 511 boks grathazon dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks grafadon paracetamol 500 miligram, 850 boks intunal x tablet obat batuk dan flu.

Ada juga 567 boks lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks flumin kaplet, 1.759 boks flucadex kaplet, serta 350 boks caviplex.

Diketahui, obat-obatan tersebut masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

Atas kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua terdangka, yaknin YP (58), direktur PT ASA, dan S (56), komisaris utama PT ASA. S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,  Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI nomor  4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)Dok. Istimewa Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)

Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com