JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Kompas.com merangkum temuan-temuan berikut di sini:
Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah. Padahal, target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.
Total anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3 miliar.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 5,8 Miliar Proyek Pengadaan Masker N95 di Pemprov DKI Jakarta
Padahal, tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap II untuk tahun ajaran baru.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.
Selain temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.
Total jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 5,8 Miliar Proyek Pengadaan Masker N95 di Pemprov DKI Jakarta
Berikut adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:
a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS, tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.
Mereka terbagi menjadi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.