JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua tahun gugatan warga atas pencemaran udara di Jakarta terus mengalami penundaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkait hal tersebut, pengacara publik Ayu Eza Tiara menilai pengadilan turut terlibat pelanggaran hak asasi manusia lantaran menunda hak penggugat dan warga untuk medapatkan udara sehat dan bersih.
"Berjalan sudah hampir 2 tahun dengan 6 kali penundaan. Sidang putusan ini sudah enggak wajar. Saya khawatir berpotensi adanya maladministrasi," ungkap Ayu dalam media briefing Koalisi Ibu Kota, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Justru Memburuk Selama PPKM Darurat dan Level 4, Mengapa?
Ia pun merujuk pada aturan yang dibuat Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
Ayu menjelaskan, keempat lingkungan peradilan yang dimaksud salah satunya adalah peradilan umum atau pengadilan negeri.
Dalam surat edaran itu, imbuh Ayu, diamanatkan kepada hakim untuk sebisa mungkin melakukan persidangan dengan proses yang cepat, dan waktu persidangan bersama dengan vonis di tingkat pertama yaitu dalam waktu lima bulan.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Disebut Tinggi Saat Dini Hari, Apa Penyebab dan Bagaimana Antisipasinya?
Sedangkan, hingga kini untuk agenda sidang putusan saja, sebut Ayu, telah ditunda sebanyak enam kali dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
Beberapa alasan penundaan Sidang Putusan mulai dari para Tergugat yang lupa mengirim soft file kepada Majelis Hakim, adanya salah satu anak Hakim yang meninggal dunia, kemudian berturut-turut Ketua Majelis Hakim, Panitera dan juga Hakim Anggota yang terkena Covid-19.
Ayu mengatakan, pihaknya bukannya enggan bersimpati dengan beberapa keadaan duka, seperti yang diminta oleh Majelis Hakim.
“Tapi nyatanya, (waktu duka) cukup lama yaitu sampai 2 minggu. Padahal kalau PNS hanya dapat waktu duka empat hari," kata dia
Dengan demikian, keadaan yang terus menunda-nunda tersebut, dinilainya, pengadilan ini turut serta terlibat dalam melakukan pelanggaran hukum karena menghambat hak warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.