JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penjaga kapal berinisial WJ (31) kabur ke Majalengka, Jawa Barat, setelah menusuk anak buah kapal (ABK) berinisial AS (21) hingga tewas di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Dia kabur ke Majalengka di rumah istri sirinya. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," kata Putu Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021).
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2021 di dermaga transit 5 Pelabuhan Muara Baru.
Baca juga: Cekcok karena Tak Terima Dibangunkan Saat Istirahat di Dermaga, ABK Tewas Ditusuk
Putu menuturkan, kejadian bermula ketika AS sedang beristirahat di tepi dermaga. Saat itu WJ yang sedang bertugas membangunkan AS untuk pindah dari lokasi.
"Kronologi kejadiannya, yaitu pada saat korban sedang beristirahat di tepi dermaga, lalu oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," tutur Putu.
"Namun, pada saat ditegur, ada ketersinggungan dari korban sehingga korban dan teman-temannya tidak terima lalu terjadi cekcok, dan terjadi pemukulan atau perkelahian antara korban dengan tersangka," sambungnya.
Baca juga: 7 Kebijakan DKI Jakarta untuk Cegah Jakarta Tenggelam di 2050
Berdasarkan keterangan saksi, WJ dipukul dua kali oleh AS. Tak lama, WJ pun mengeluarkan senjata badik dan menusuk AS.
"Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam yang dia bawa, badik, dan ditusukan sebanyak satu kali ke bagian kiri tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk," ujarnya.
Saat hendak melawan, AS tiba-tiba jatuh tergeletak lalu dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya Pluit.
Baca juga: Polisi Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Pegawai KPI di Ruang Kerja
AS meninggal dunia setelah kehilangan banyak darah akibat luka tusuk berdiameter 7 sentimeter di bagian perutnya.
Polisi kemudian mengejar WJ yang kabur membawa barang bukti badik tersebut. Tiga minggu setelah kejadian, WJ ditangkap di Majalengka.
Akibat perbuatannya, WJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tengang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.