Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Rehabilitasi, Coki Pardede Disebut Jadi Korban Peredaran Narkoba

Kompas.com - 05/09/2021, 06:57 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komika Reza Pardede alias Coki akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan permohonan atau rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai rehabilitasi.

Berdasarkan hasil asesmen BNN, Coki merupakan korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kita ketahui dalam perkara ini, semua teman-teman juga sudah paham. Dalam perkara ini, Coki adalah pengguna. Ya bisa dikatakan (sebagai) korban dari narkoba itu sendiri," ujar Pratomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO

Polisi menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap Coki. Begitu pula tersangka WL yang diduga menjadi kurir sabu.

Pratomo mengatakan, Coki dan WL akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Jadi permohonan ini kami terima. Kemudian selanjutnya saudara Coki dan WL akan dilakukan rehabilitasi," ucap Pratomo.

Diketahui, Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).

Selain Coki, kurir sabu berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya disebut sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Coki Pardede Minta Maaf

Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.

Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com