JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta hingga 20 September 2021.
Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan adalah operasional bioskop. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, bioskop kini diizinkan beroperasi.
Ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
"Saya ulang, hanya kategori hijau," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.