JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera memberikan label terhadap produk berbahaya.
Di antaranya plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik nomor 7 yang mengandung senyawa bisphenol A atau zat BPA yang sangat berbahaya terutama bagi janin, bayi, balita.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka SIrait berharap BPOM segera melabeli kemasan plastik makanan ataupun minuman.
“Supaya konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Ketua Komnas PA Harap BPOM Segera Labeli Kemasan Plastik Polycarbonat
Menurut Arist, bayi, balita dan janin belum memiliki sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuh mereka bisa langsung menyerang sistem kekebalan tubuh dan menjadi penyakit.
“Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan itu,” tegasnya.
BPA adalah adanya senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang kuat dan tangguh.
Produk akhirnya bisa berupa botol minuman, tempat makanan, kaleng susu formula, botol susu bayi, dan beberapa perlengkapan bayi.
Padahal, BPA sejatinya mengandung racun.
Baca juga: YLKI: Masyarakat Harus Tahu Bahaya Plastik Polycarbonat terhadap Tubuh
Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan, berbahaya bagi bayi dan balita, bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker.
Plastik polycarbonat yang mengandung BPA disarankan tidak lagi dipakai untuk kemasan plastik minuman dan makanan, apalagi kemasannya digunakan dalam keadaan panas dan dipakai berulang kali.