JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang YouTuber bernama Savas atas kasus dugaan fitnah kepada orangtua Atta Halilintar.
Youtuber itu saat ini berstatus tahanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan Savas berawal saat Atta melaporkan adanya dugaan fitnah kepada ibunya sekitar sebulan yang lalu.
Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.
“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Paket 5.052 Butir Ekstasi Dikirim dari Belgia, Polisi: Dikendalikan Dua Napi
Setelah pelaku teridentifikasi, polisi langsung bergerak ke rumah kontrakan Savas di kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi langsung menangkap Savas.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.
Atta telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, TikTok, Instagram terkait masalah utang piutang.
Sebagai informasi, seorang YouTuber bernama Savas muncul di publik sekitar bulan Juni 2021.
Baca juga: Gagal Menjambret Ponsel, Dua Pelaku Tertangkap Warga
Saat itu Savas mengatakan Lenggogeni Faruk, ibu dari Atta Halilintar telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.
YouTuber itu menyebut ibu Atta Halilintar ingkar janji dan sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tersebut.
Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan olehnya.
Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya. Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud YouTuber tersebut.
"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.