Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Korupsi Damkar Depok: Naik ke Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Sudah Ditandai

Kompas.com - 18/09/2021, 08:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (15/9/2021).

Ada 2 dugaan korupsi Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan seluruhnya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.

"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021)

"Jadi ada 2 surat perintah penyidikan," ia menambahkan.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019.

Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.

Total jenderal, butuh waktu sekitar 5 bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.

"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.

Baca juga: Saat Youtuber Savas Fresh Ditangkap Polisi karena Sebut Ibu Atta Halilintar Berutang Rp 500 Juta

Ia kemudian memberi contoh soal pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutnya untuk "mempertebal keyakinan bahwa memang ada dugaan tindak pidana korupsi".

Klaim masih harus lengkapi alat bukti, calon tersangka sudah ditandai

Sri berujar bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan.

Namun, ia mengeklaim, jajarannya masih perlu melengkapi alat-alat bukti sebelum menetapkan tersangka meskipun perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Ia menyebutkan, beberapa pemeriksaan, baik itu keterangan saksi hingga kelengkapan dokumen-dokumen, masih akan dilakukan pada tahap ini

"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, lalu dengan alat bukti itu dapat diketahui siapa tersangkanya," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com