DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (15/9/2021).
Ada 2 dugaan korupsi Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan seluruhnya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.
"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021)
"Jadi ada 2 surat perintah penyidikan," ia menambahkan.
Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019.
Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.
Total jenderal, butuh waktu sekitar 5 bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.
"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui espos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.
Ia kemudian memberi contoh soal pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutnya untuk "mempertebal keyakinan bahwa memang ada dugaan tindak pidana korupsi".
Klaim masih harus lengkapi alat bukti, calon tersangka sudah ditandai
Sri berujar bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan.
Namun, ia mengeklaim, jajarannya masih perlu melengkapi alat-alat bukti sebelum menetapkan tersangka meskipun perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Ia menyebutkan, beberapa pemeriksaan, baik itu keterangan saksi hingga kelengkapan dokumen-dokumen, masih akan dilakukan pada tahap ini
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, lalu dengan alat bukti itu dapat diketahui siapa tersangkanya," ujarnya.
"Kalau kami tetapkan tersangka dulu baru cari alat buktinya itu namanya mengkriminalisasi. Kita harus taat pada KUHAP apa itu penyelidikan, apa itu penyidikan. Penyidikan itu baru kegiatan-kegiatan kita, pengumpulan alat bukti dari mulai dokumen, surat, keterangan saksi, kami akan mengumpulkan semuanya," bebernya.
Sri mengaku tak menutup kemungkinan pihaknya masih akan kembali memanggil beberapa pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan.
"Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda (pemanggilan untuk tahap penyidikan)," katanya.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, kasus korupsi Damkar Depok disebut mulai mengerucut ke nama-nama tertentu.
"Tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Sri.
"Nanti langsung pemeriksaannya kami akan fokuskan orang yang punya potensi itu. Kami akan mengumpulkan semuanya. Dari situ, si A, si B, si C, orang yang paling bertanggung jawab itu, baru kami tetapkan tersangka," jelasnya.
"Sekarang sudah kami temukan (unsur pidana korupsi), secara perbuatannya ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi terus-menerus."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/18/08195791/babak-baru-korupsi-damkar-depok-naik-ke-penyidikan-dan-kemungkinan