DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok belum dapat memastikan kapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Margonda akan dilaksanakan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, mengatakan proses yang harus dilalui untuk menerapkan aturan ganjil genap di Depok masih panjang, seperti perlu dilakukan kajian kebijakan terlebih dahulu.
Pihaknya telah melakukan studi banding ke Polda Metro Jaya. Setelah itu, masih perlu diadakan sejumlah rapat penting sebelum menerapkan kebijakan ganjil genap.
"Setelah dari situ kita akan mengundang pemangku-pemangku kepentingan dulu, pelaku bisnis usaha di jalan tersebut, kemudian lanjut kita akan panggil perwakilan tokoh masyarakat di jalur yang digunakan ganjil-genap tersebut,” ujar Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Revitalisasi Trotoar Margonda Dipastikan Jalan Terus, Segmen Ini Akan Digarap Lebih Dulu
Selain itu, ada pula tahapan pemanggilan pelaku usaha dan stakeholder terkait yang tempat usahanya berada di ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap.
"Kemudian kami juga akan memanggil penduduk yang tinggal di lokasi terdampak ganjil genap tersebut. Sehingga nanti pada saat kegiatan kita lakukan uji coba, mereka-mereka itu tidak akan komplain," ujar Andi.
Andi menambahkan, nantinya setelah semua proses selesai, pihaknya akan membuat laporan ke Wali Kota. Keputusan untuk melakukan eksekusi kebijakan tidak berada di pihaknya melainkan pejabat pemerintahan, beber Andi.
"Ini belum ada kepastian tanggal (penerapan ganjil genap) karena masih harus melalui tiga tahapan dulu. Setelah itu dilewati, Wali Kota setuju, baru kita uji coba dua minggu, lalu sosialisasi dua minggu, setelah itu baru pelaksanaan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.