JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat tengah mengidentifikasi tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) di wilayahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tengah dipantau terkait unsur legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.
"Saat ini, kami telah mengantongi tujuh perusahaan pinjol yang sudah teridentifikasi beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Namun demikian, Joko tidak menjelaskan secara terperinci perusahaan mana saja yang sedang dalam radar pantauan pihaknya.
Joko menyebutkan, dalam prosesnya, polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK. Nantinya kami periksa apakah perusahaan tersebut legal," sebut Joko.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pengaduan masyarakat terkait sistem penagihan yang dilakukan oleh kolektor perusahaan tersebut.
"Kami periksa apakah ada laporan di database kami maupun laporan yang diterima OJK," jelas Joko.
Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi
Jika nanti terbukti adanya unsur pidana, polisi akan bertindak sesuai dengan unsur yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko.
Joko pun mengajak masyarakat untuk melapor jika menjadi korban kekerasan maupun mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari para perusahaan pinjol tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjol di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
"Perusahaan tersebut membawahi 13 anak perusahaan yang menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Selain itu, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah perusahaan pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.