DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok, Jawa Barat, menangkap empat tersangka pelaku tawuran di kawasan Sukmajaya pada Selasa (2/4/2021) dini hari. Tawuran tersebut menewaskan seorang pemuda berinisial MIA (19).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, empat tersangka pelaku tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tawuran itu.
Imran menyebutkan, tersangka utama yang membacok korban hingga tewas berinisial RN (21).
"Mereka janjian tawuran lewat Instagram di Sukmajaya, di depan Pasar Agung. Setelah ketemu, saling bacok hingga ada yang mati," ujar Imran di Mapolres Metro Depok, Kamis (4/11/2021) sore.
Baca juga: 100.719 Siswa di Depok Jadi Target Program Imunisasi Vaksin Rubbela hingga Tetanus
RN sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Jakarta Barat. Imran menyebutkan, RN bersembunyi di rumah orangtuanya.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, tiga tersangka lain ditangkap karena terlibat tawuran.
Yogen mengatakan, tiga tersangka lainnya berinisial MA (19), SM (19), GDA (21).
"Mereka ikut tawuran bawa senjata tajam. Senjata yang buat tawuran banyak. Ini celurit, luka bacok pake celurit. Tersangka ada empat orang. RN yang bacok. Tiga itu teman-temannya," ujar Yogen.
Yogen menyebutkan, MIA mengalami luka bacok di bagian pinggang. MIA menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.