DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok membantah telah menolak pencetakan e-KTP warga di luar domisili seperti yang disebutkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menilai Dukcapil Kota Depok telah melakukan pelanggaran berupa penolakan pencetakan e-KTP.
"Bukan penolakan. Staf hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya," kata Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kemendagri Tegur Dinas Dukcapil yang Tolak Warga Rekam-Cetak E-KTP di Luar Domisili
Nuraeni menyebutkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi hanya miskomunikasi antara warga yang mengajukan permohonan rekam-cetak dengan staf Disdukcapil yang menerima permohonannya.
Peristiwa miskomunikasi tersebut berawal saat seorang warga Kutai, Kalimantan Timur mengajukan cetak ulang e-KTP melalui layanan Whatsapp.
Warga tersebut diduga salah paham dengan usul staf Dukcapil yang menanggapi permintaan itu.
Warga tersebut kemudian melapor ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Kini Pelajar yang Berusia 17 Tahun di Jaksel Sudah Bisa Cetak KTP di Sekolah
"Entah dia kuliah atau kerja di Depok. Tapi dia minta cetak ulang karena KTP-nya hilang," tambah Nuraeni.
Warga tersebut kemudian mengajukan komplain terhadap permohonannya ke Kemendagri pada Kamis (4/11/2021).
Nuraneni menyebutkan, Disdukcapil Depok telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menambahkan, KTP yang bersangkutan sudah dicetak dan diambil oleh pemohon.
"Alhamdulillah masalahnya sudah diselesaikan dalam satu hari," terang Nuraeni.
Nuraeni memastikan, Disdukcapil Depok siap menerima rekam-cetak e-KTP warga dari luar daerah.
Nuraeni mengeklaim Disdukcapil Depok sudah biasa mengurus pencetakan e-KTP warga yang berasal Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Tinggal ajukan saja lewat layanan Whatsapp," kata Nuraeni.
Diketahui, Kemendagri menegur keras aparatur aparatur Dinas Dukcapil yang menolak memproses permohonan rekam dan cetak e-KTP luar domisili.