Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap di Larangan dan Kelapa Dua

Kompas.com - 11/11/2021, 21:59 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Ciledug menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua di dua tempat yang berbeda pada 22 dan 25 Oktober 2021.

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol berujar, tiga tersangka itu berinisial EM, A, dan HR.

EM ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2021.

Sedangkan, A dan HR ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Oktober 2021.

Poltar mengatakan, ketiga tersangka itu tergabung dalam satu jaringan yang sama.

Baca juga: Kisah Pahlawan Nasional Aria Wangsakara, Pendiri Tangerang yang Ahli Strategi Perang

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat EM mencuri sebuah motor di Jalan Bhakti, Gaga, Larangan, Kota Tangerang, pada 20 Oktober 2021.

"EM melihat ada sebuah motor di sebuah klinik di Jalan Bhakti. Saat itu, dia langsung melangsungkan aksinya menggunakan kunci T," papar Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/11/2021).

Usai berhasil menghidupkan motor milik korban, EM langsung kabur dari lokasi tersebut.

Dua hari setelahnya, pada 22 Oktober 2021, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ciledug.

Baca juga: Kisah Anak Semata Wayang Ismail Marzuki, Ditipu Orang Dekat yang Izin Pakai Lagu Ayahnya

Berdasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dikembangkan, kami dapat menangkap EM di Kelapa Dua (pada) tanggal 22 Oktober 2021," sebutnya.

Poltar melanjutkan, pada tanggal 25 Oktober 2021, ada seorang warga yang melaporkan bahwa motornya dicuri orang tak dikenal.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasar penyelidikan, pelaku yang mencuri tersebut adalah A dan HR.

Keduanya diketahui hendak menjual motor yang dicuri di Larangan.

"Saat menunggu pelanggan motor hasil pencurian tersebut, polisi mengamankan A dan HR di Larangan," kata Poltar.

Berdasar pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mencuri motor berdasar pesanan pelanggan.

Selama ini, ketiganya telah mencuri kendaraan roda dua sebanyak lima kali.

"Lima kali itu di Tangerang Selatan dan Tangerang Kota," papar Poltar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com