Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Tersangka Penipuan Rekrutmen PNS

Kompas.com - 15/11/2021, 16:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan Olivia Nathania, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persetujuan penangguhan yang diajukan oleh tersangka merupakan kewenangan dari penyidik

Yusri memastikan bahwa tersangka ditahan sejak Kamis (11/11/2021) lalu hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Korban Penipuan Rekrutmen PNS Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

"Kewenangan dari penyidik untuk memastikan diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Sampai saat ini masih terus berlanjut, belum ada (penangguhan penahanan)," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menerima pengajuan penangguhan penahanan.

Salah satunya karena Olivia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen PNS yang menjeratnya.

"Kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar alasan subjektif itulah belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Tubagus.

Baca juga: Bujuk Rayu Olivia Nathania, 225 Korban Ditipu Bisa Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19

Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.

Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania. Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangkaa lain dalam kasus penipuan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.

Yusri mengatakan, keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.

"Ada 4 orang lagi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya kita jerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut membantu," jelas Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com