DEPOK, KOMPAS.com - Anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo tewas akibat ditusuk di bagian dada oleh tersangka berinisial I di bagian dada saat berupaya melerai perselisihan yang terjadi 22 September 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam persidangan perdana kasus pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo membacakan hasil visum korban.
Berdasarkan keterangan hasil visum et repertum mayat nomor R/207/sk.b/ix/2021/IKF atas nama Yorhan Lopo yang dikeluarkan Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, korban memiliki luka terbuka pada bagian dada kiri.
Baca juga: Pembunuh Anggota TNI di Depok Menangis Saat Rekonstruksi, Ini Kata Pengacaranya
“Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam,” ujar Alfa, Selasa siang.
Diketahui, I menusuk Yorhan Lopo menggunakan pisau di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Alfa juga menyebutkan, organ-organ di dalam tubuh Yorhan Lopo pucat akibat tusukan pisau.
“Mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan,” kata Alfa.
Yorhan Lopo kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dari lokasi kejadian untuk mencari bantuan. Tetapi karena keadaan gelap gulita, ia tiba di semak-semak dan meninggal dunia di sana.
Baca juga: Ketika Anggota TNI AD Tewas Ditusuk karena Lerai Pertikaian di Depok...
Yorhan Lopo kemudian ditemukan meninggal dunia di semak-semak di Jawa Barat, Kamis (23/9/2021) pagi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Satu pasal primer dan dua pasal subsidair.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.
Selain itu, JPU juga mendakwa I dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Minta Maaf ke Keluarga dan Komandan Korban