Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Diterapkan di Kota Tangerang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/12/2021, 21:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan demikian, aturan yang mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.

Baca juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Pemkot Tangerang Hendak Gelar PTM 4 Kali Sepekan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya diharapkan mampu mengurangi kerumunan warga saat periode tersebut.

"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).

Arief menyebut, salah satu peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan hal serupa.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," kata Arief.

Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, taman kota dan alun-alun yang berada di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:

• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB

• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen

• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com