TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak akan mendirikan posko penyekatan saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, tidak didirikannya posko penyekatan itu berdasarkan aturan yang berlaku saat periode tersebut.
Adapun aturan yang berlaku saat periode itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bikin Pos Pemantauan untuk Antisipasi Pemudik Saat Natal dan Tahun Baru
"Enggak ada (penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022)," kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021) malam.
Peniadaan pendirian posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, juga berdasarkan hasil koordinasi antara bebeapa pihak.
Sejumlah pihak itu adalah Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.
"Tadi juga sudah dibahas sama kita (Pemkot Tangerang), Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," ucap politikus Demokrat itu.
Peniadaan posko penyekatan itu merupakan hasil kordinasi dan arahan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri.
Baca juga: Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan dan Aturan Wajib SIKM Saat Natal dan Tahun Baru
Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief.
Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut.
Dia mengatakan, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-titik keramaian.
Baca juga: 222 Petugas Sudinhub Jakarta Barat Dites Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru
Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022.
"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," ucapnya.
Selain itu, taman kota dan alun-alun di sana juga rencananya bakal ditutup.
Untuk rumah ibadah, kata Arief, diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.