Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tak Bikin Posko Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 14/12/2021, 21:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak akan mendirikan posko penyekatan saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, tidak didirikannya posko penyekatan itu berdasarkan aturan yang berlaku saat periode tersebut.

Adapun aturan yang berlaku saat periode itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bikin Pos Pemantauan untuk Antisipasi Pemudik Saat Natal dan Tahun Baru

"Enggak ada (penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022)," kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021) malam.

Peniadaan pendirian posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, juga berdasarkan hasil koordinasi antara bebeapa pihak.

Sejumlah pihak itu adalah Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.

"Tadi juga sudah dibahas sama kita (Pemkot Tangerang), Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," ucap politikus Demokrat itu.

Peniadaan posko penyekatan itu merupakan hasil kordinasi dan arahan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan dan Aturan Wajib SIKM Saat Natal dan Tahun Baru

Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief.

Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut.

Dia mengatakan, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-titik keramaian.

Baca juga: 222 Petugas Sudinhub Jakarta Barat Dites Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," ucapnya.

Selain itu, taman kota dan alun-alun di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, kata Arief, diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com