Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD: Anies Hanya Bikin Gaduh Tanpa Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/12/2021, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya bikin gaduh karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Jadi tidak ada kepastian hukum, jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya," ucap Pandapotan saat ditemui di acara Laporan Satu Tahun Fraksi PDI-P DPRD DKI di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Terlebih lagi, keputusan yang menuai kontroversi di kalangan pengusaha dan buruh tersebut rencananya akan kembali direvisi.

Baca juga: Komisi B DPRD Sebut Pemprov DKI Akan Kembali Revisi UMP Jakarta 2022

Pandapotan mengaku sudah menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah soal kenaikan UMP ini.

Kata Pandapotan, Andri menyebutkan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2022 akan direvisi lagi.

Kenaikan UMP yang ditetapkan secara sepihak oleh Anies, kata Pandapotan, akan memberatkan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan finansial yang baik.

"Oke mungkin pengusaha mampu dan mapan bisa mengikuti revisi, tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar pergub ini kan buat semua tenaga kerja," ucap dia.

Baca juga: Wagub DKI: Waktu Rapat, Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5 Persen

Untuk menanyakan kepastian hukum revisi UMP, Pandapotan yang juga Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Disnakertrans untuk menjelaskan kebijakan tersebut.

Pemanggilan diperlukan agar kepercayaan antara buruh dan pengusaha bisa kembali terjalin dengan baik.

"Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujar politikus PDI-P itu.

Sebagai informasi, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik setelah Anies merevisi UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Jakarta Berlanjut, Anies dan Asosiasi Pengusaha Saling Sindir


Pada 21 November 2021, Anies mengeluarkan keputusan gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Namun, Anies merevisi keputusan tersebut dan mengumumkannya melalui siaran pers yang diunggah di situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Sabtu (17/12/2021) lalu.

Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dan menyatakan hal tersebut layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar

Namun, hingga berita ini ditayangkan, aturan resmi soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta dalam bentuk keputusan gubernur tidak disampaikan Pemprov DKI dan tidak muncul di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta.

Kebijakan Anies tersebut mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.

Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta seluruh pimpinan daerah menaikkan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Sementara itu, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha. Ancaman tuntutan ke pengadilan pun dilontarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com