JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai Kota Ramah Sepeda se-Indonesia dari komunitas sepeda Bike to Work Community (B2W) pada Selasa (21/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya merasa terhormat atas penghargaan tersebut.
DKI Jakarta menjadi kota pertama yang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Ramah Sepeda dengan kategori Kota Metropolitan.
"Izinkan saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, yang diberikan untuk kerja kolektif begitu banyak orang di Jakarta," kata Anies di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
"Ini bukan kerja satu sampai dua tahun. Ini adalah situasi yang sudah kita jalani amat panjang yang kita teruskan, kita lengkapkan, dan alhamdulillah Jakarta makin hari makin ramah untuk pesepeda," lanjut dia.
Baca juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD: Anies Hanya Bikin Gaduh Tanpa Kepastian Hukum
Anies menambahkan, anugerah tersebut merupakan penghargaan untuk warga Jakarta, instansi/swasta/komunitas, dan perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil kolaborasi yang menghasilkan program-program kebijakan dan fasilitas yag dibutuhkan untuk pesepeda.
Pemprov DKI berencana mendorong konversi transportasi menuju penggunaan sepeda, salah satunya dengan menyusun prioritas pengguna jalan di Ibu Kota.
Prioritas tersebut diberikan kepada pejalan kaki, sepeda/kendaraan bebas emisi, kendaraan umum, dan terakhir kendaraan pribadi.
"Kebijakan sepeda dan pengembangan fasilitas sepeda yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu bagian utama untuk mewujudkan komitmen bahwa Jakarta menjadi kota yang berketahanan iklim (Climate-Resilient City) pada tahun 2030," ujarnya.
Baca juga: Antara Pilpres 2024 dan Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...
Adapun Jakarta mempunyai target penurunan emisi Gas rumah Kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030 dan target ambisius untuk penurunan emisi gas rumah kaca langsung sebesar 50 persen, serta net zero emission pada tahun 2050.
Hal tersebut bisa perlu dicapai jika Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi bencana iklim.
"Kami juga telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD)," ungkapnya.
"RPRKD merupakan sebuah peraturan pada tingkat daerah yang komprehensif dan memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.