Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Gugat ke PTUN, Apindo Masih Kaji Keputusan Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

Kompas.com - 28/12/2021, 08:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan belum membaca lebih detail keputusan Anies soal kenaikan UMP tersebut.

Sebab, dia sedang berada di luar kota sehingga belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Nanti kami akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Saya belum baca betul," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Nurjaman mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta seperti yang direncanakan.

Pengajuan gugatan itu akan dilakukan karena Apindo menganggap tindakan Anies bertentangan dengan aturan.

"Belum ada (gugatan yang diajukan). Masih mau dikaji dulu, kan baru kemarin (keputusan gubernur beredar)," kata dia.

Sebelumnya Apindo bahkan meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh

Mereka bersikeras hanya mengikuti aturan sebelumnya bahwa UMP Jakarta naik 0,8 persen, yang telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Apindo juga merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa menanyakan pendapat pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

Diketahui, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI: Tidak Mungkin Direvisi Lagi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

"Sudah (dikeluarkan)," kata Andri.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 ditetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam kepgub yang diteken 16 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com