DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 590 perkara di Depok yang diamankan sepanjang 2021.
"Hari ini kita melaksanakan eksekusi barang bukti untuk dimusnahkan. Dan kebetulan perkara-perkara tersebut, sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlahnya kurang lebih 590 dalam kurun waktu satu tahun di 2021 ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis (30/12/2021).
Kuncoro menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, uang palsu, senjata api jenis air softgun, dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja 26 kilogram dari 107 perkara, sabu 2,19 kilogram dari 407 perkara, dan obat-obatan dari enam perkara yakni 812 butir Tramadol, dan 2.300 butir ekstasi.
Sedangkan barang bukti senjata api diamankan dari enam perkara yang terdiri dari 5 senjata api dan 6 peluru.
Dari 53 perkara, juga diamankan yang terdiri dari 22 celurit, 5 golok, 12 pisau, 6 linggis, sebuah parang 2 gergaji 4 pedang, dan sebuah stik golf.
Sementara, uang palsu juga didapatkan dari empat perkara yang berwujud dalam 328 lembar pecahan USD 100, 303 lembar pecahan polimer 10.000 Dolar Brunei, 71 lembar pecahan Euro 1.000.000, dan 390 lembar pecahan Rp 100.000.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan berbagai bukti 7 perkara pernikahan yang terdiri dari perlengkapan pernikahan yang terdiri dari baju pengantin, peralatan catering, alat dekor, jamu, dan sandal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.